Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebutkan bahwa penelusuran dan klarifikasi terhadap informasi kewarganegaraan calon bupati atas nama Orient Patriot Riwu Kore justru dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua sebagai bentuk pengawasan terhadap keterpenuhan syarat calon.